Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung

Authors

  • Eny Susilowati Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Palangka Raya Author
  • Wiwik Suprapti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Palangka Raya Author

DOI:

https://doi.org/10.54683/76h3sp35

Keywords:

Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan pemilihan Kepala Daerah Tidak Langsung

Abstract

Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan oleh Bangsa Indonesia yang sebelumnya pemilihan di lakukan secara tidak langsung diubah dengan Pemilihan secara Langsung, hal ini berdasarkan alasan alasan pertama yang paling mendasar merenggut hak konstitusi rakyat untuk memilih pemimpinnya di daerah. Hal itu harus dijaga dan dilindungi oleh negara, jika RUU Pilkada merenggut hal itu, berarti negara telah merampas dan merusak prinsip daulat rakyat, Alasan kedua  rakyat harus menentukan sendiri pemimpinnya, karena, itu merupakan hakikat dari demokrasi secara substansial. Dan selama ini hakikat tersebut selalu terjaga dengan baik. Ketiga, mekanisme pemilihan langsung merupakan esensi partisipasi politik kerakyatan, karena memberikan ruang yang luas bagi lahirnya pemimpin baru pilihan rakyat. Kelima, proses pemilihan kepala daerah secara langsung, terbukti dapat mendekatkan rakyat dengan calon pemimpinnya. Perwujudan, pemilihan umum, bebas, jujur dan adilpun dapat dilakukan secara maksimal. Proses pemilihan kepala daerah yang bisa lebih menjamin terpenuhan publik dan pembagunan daerah sesuai aspirasi rakyat, menjadi alasan keenam mengapa pemilu langsung tidak layak untuk dihapuskan. Hal itu sejalan dengan prinsip otonomi daerah yaitu partisipasi, akuntabilitas dan demokrasi.

Downloads

Published

2019-02-07

Similar Articles

61-70 of 120

You may also start an advanced similarity search for this article.

Most read articles by the same author(s)